Senin, 15 April 2013

Apple Didenda Rp 514 Miliar Akibat Tak Beri Garansi


Sekelompok pemakai produk Apple di Amerika Serikat mengajukan gugatan bersama (class action) terhadap Apple di Pengadilan Federal San Fransisco, dikarenakan perusahaan tak menghargai garansi iPhone & iPod Touch yang terkena air. Hakim mengabulkan gugatan, Jumat (12/4/2013), dan meminta Apple membayar denda sebesar 53 juta dollar AS (sekitar Rp 514 miliar).

Apple menyetujui untuk membayar denda dan menghargai garansi pelanggan. Dikutip dari Wired, perangkat yang terkait masalah adalah iPhone generasi pertama, iPhone 3G, iPhone 3GS, dan iPod Touch generasi pertama, kedua, dan ketiga.

Jumlah yang akan dibayarkan Apple ke konsumen, masing-masing sebesar 200 dollar AS. Nilainya bisa lebih tergantung klaim yang diajukan . Apple sebenarnya telah melakukan upaya untuk mengetahui produk yang terkena air. Perusahaan memasang stiker khusus warna putih di daerah headphone atau port charging. Apabila terkena air, stiker akan berubah warna menjadi merah atau merah muda.

Dalam hal ini, Apple bekerjasama dengan pemasok stiker 3M. Namun, menurut 3M, perubahan warna pada stiker tidak hanya dipacu oleh sentuhan air saja. Terkadang, udara yang terlalu lembab bisa mengubah warna stiker menjadi merah muda.

Nah, seringkali Apple tidak mau mengganti dan memperbaiki produk yang rusak jika stiker berubah jadi merah muda. Dalam salah satu aturan garansi Apple, perusahaan tak akan mengganti atau memperbaiki produk apabila kerusakan disebabkan oleh kesalahan pengguna sendiri.

Konsumen yang mengajukan gugatan berkilah, mereka tidak memasukkan produk Apple ke air, baik sengaja ataupun tidak. Produk mereka juga masih berada dalam program garansi 1 tahun atau 2 tahun tambahan.

source : kompas

Lihat Juga :
Ultrabook terbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar